MOOBING

Penggajian

payrollMOOBING Premiere Payroll System adalah modul yang mudah digunakan untuk menghitung gaji karyawan. Sistem dengan proses cepat dapat mengkalkulasi pengajian karyawan dalam hitungan detik.

Sistem ini dikembangkan untuk mengkomputerisasi kerjaan yang sulit menjadi mudah dalam menghitung gaji karyawan seperti gaji dasar secara penuh atau prorata, Pembayaran Lembur berdasarkan aturan pemerintah/ Perusahaan, Tunjangan dan Potongan dalam bentuk uang. Perhitungan Jamsostek karyawan berdasarkan aturan dari Dinas Ketenagakerjaan dan bahkan Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan Pasal 21.

Dengan Formula yang dapat didefinikan oleh pengguna dalam menghitung gaji dasar (penuh/ prorata), Tunjungan, Potongan, Lembur (berdasarkan aturan), Jamsostek dan Hitungan PPh21 (Net, Gross Net atau Gross Up; PPh21 Pajak Pesangon; PPh21 Pajak Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus; dan Pajak PPh26 khusus untuk karyawan asing yang bekerja kurang dari 183 hari) semua dapat diformulasikan di sistem penggajian ini. Jadi sistem ini sangat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan perubahan peraturan pemerintah maupun perusahaan. Anda hanya melakukan perubahan Formula jika diperlukan.

Premiere Payroll System didesain khusus untuk menghitung pajak penghasilan karyawan (pph21) secara akurat. Terbukti perhitungan dari sistem ini dapat membuat pajak PPH21 tidak lebih atau kurang bayar di akhir tahun. Jadi tidak perlu khawatir dengan hitungan pajak pph21

Dengan fitur baru perhitungan zakat 2.5% khusus untuk karyawan muslim dapat dikonfigurasi langsung di sistem. Jadi sudah tidak diperlukan lagi hitungan manual dari luar sistem.

System selalu up-to-date dengan perubahan perubahan pemerintah, mulai 6 July 2015 Moobing system telah dilengkap fitur BPJS Pensiun.

Sekarang bahkan ada modul add-in: Secure-ePayslips yang dapat menghemat waktu dan biaya. Slip gaji dibuat secara otomatis dalam bentuk file PDF dengan diproteksi kata sandi dan dilampirkan ke email. Jadi tidak diperlu lagi printer dan kertas slip gaji.

Fitur:

  • Terintegrasi dengan MOOBING Premiere Attendance System
  • Formulasi Tunjangan yang dapat didefinisikan oleh pengguna (penuh/ prorata berdasarkan kondisi)
  • Fomulasi Potongan yang dapat didefinisikan oleh pengguna
  • Formulasi aturan klaim jam lembur dan rate lembur baik berdasarkan aturan perusahaan maupun pemerintah (Disnaker) dapat didefinisikan oleh pengguna
  • Formulasi Aturan Jamsostek yang dapat didefinisikan oleh pengguna
  • Formulasi Aturan Pajak Penghasilan Karyawan (PPh 21) yang dapat didefinisikan oleh pengguna
  • Perhitungan Zakat 2.5% dengan sistem khusus bagi muslim
  • Perhitungan PPh21 untuk Expat, lokal, Mutasi/ pindah cabang, meninggal dunia dan meninggalkan indonesia selama-lamanya
  • Perhitungan pajak PPh26 expat yang kerja di Indonesia kurang dari 183 hari
  • Hitungan Pajak PPh21 yang akurat baik karyawan baru maupun karyawan yang berhenti bekerja
  • Dapat mengkomputasi hitungan Pajak dibayar karyawan atau perusahaan (Net, Gross Net atau Gross Up)
  •  Hitungan Pajak Bulanan disetahunkan secara Fiktif, akumulatif atau gabungan keduanya (Fiktif saat karyawan masih aktif, Akumulatif saat karyawan berhenti)
  • Ekspor data gaji transfer untuk BCA (BCA Seal), Mandiri, Permata, Citibank dan bank lainnya.
  • Laporan list gaji, Bank List, Slip Gaji, Laporan Jamsostek, Laporan Pajak
  • Laporan Jamsostek : Rincian Iuran (Formulir Jamsostek 2), Daftar Karyawan masuk (Formulir Jamsostek 1a), Daftar Karyawan Keluar (Formulir Jamsostek 1c)
  • Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Bulanan
  • Modul Add-in : Secure ePayslip. Payslip elektronik yg terlindung kata sandi dan dilampirkan ke email client software seperti MS Outlook atau Mozilla Thunder bird. (Fitur Baru)
  • Dapat mengkalkulasi peraturan baru  BPJS Kesehatan 4% dibayar perusahaan dan 0.5% dibayar Karyawan  ~ UU 24 / 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) efektif 1 Januari 2014.
  • Pemisahan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Tambahan No. BPJS Kesehatan.
  • Dapat mengubah BPJS Kesehatan yang dibayar karyawan sebesar 1% berlaku mulai bulan Juli 2015
  • BPJS Pensiun 3% (2% dipotong dari perusahaan, 1% dipotong dari karyawan) mulai berlaku Juli 2015
  • Validasi batas umur maksimum BPJS Pensiun
  • BPJS Kesehatan potongan langsung tambahan anggota iuran N*1%
  • Kalkulasi PPh21 Pajak Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
  • Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) UU RI No. 4 Thn 2016
  • PPH21 Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP Tax) PMK No. 23 Tahun 2020. Terbaru